Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Pegunungan Bintang Mengikuti Simulasi Sidang Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Kab Pegunungan Bintang Mengikuti Simulasi Sidang Penanganan Pelanggaran.
\n

Jayapura – Dalam rangka mematangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengadakan rapat dengan menghadirkan seluruh Anggota dan Jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kab/Kota, Selasa (16/08/22).

\n\n\n\n

Bawaslu Kab Pegunungan Bintang yang menghadiri rapat tersebut sangat berantusias dalam mengikuti simulasi Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif. “Harapan kami dengan mengikuti simulasi ini dapat menjadi gambaran apabila kami dari kabupten mengahadapi kasus pelanggaran pemilu dan kami bisa menanganinya sesuai dengan alur penanganan pelanggaran.” Ujar Frans Ady selaku Ketua Bawaslu Kab Pegunungan Bintang.

\n\n\n\nAmandus Situmorang, SH, MH. meberikan arahan teknis simulasi.\n\n\n\n

Koordinator Divisi (Kordive) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

\n\n\n\n

“Simulasi diperankan oleh Ketua dan Anggota berserta jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kab/Kota yang dilakukan bergilir secara berkelompok sesuai dengan kabupaten masing-masing. Dan diharapkan simulasi teknis persidangan sampai pembacaan putusan ini dapat berjalan sesuai dengan alur penanganan pelanggaran.” Terang Amandus sapaan akrabnya.

\n\n\n\n

Amandus Sitomorang menambahkan, dalam pelaksanaan peran sebagai majelis harapannya tidak terlalu banyak koreksi sehingga pelaksanaanya nanti bisa menggalir walaupun nanti tetap arahakan.

\n\n\n\nKetua dan Anggota berperan sebagai Majelis Hakim.\n\n\n\n

“Saya harap semua yang hadir hari ini untuk mempersiapkan diri dengan membaca seluruh aturan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran baik pemilu maupun pemilihan, terutama Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 dan 8 tahun 2018, serta Perbawaslu nomor 8 dan 9 tahun 2020,” ujar Amandus Sitomorang selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran.

\n"